Validasi Pengsisian Dapodik Untuk Tunjangan Guru Tahun 2017
Validasi Pengsisian Dapodik Untuk Tunjangan Guru Tahun 2017 dari TK,SD,SMP,SMA dan SMK, kami bagikan ini merupakan acuan pengisian Aplikasi Dapodik 2018 untuk proses Validasi Tunjangan tersebut.Jadi rekan-rekan semua harus mengetahui hal-hal penting yang menyangkut pengisian pada Identitas GTK tersebut.Inilah yang harus rekan-rekan semua ketahui:
Status Identitas
Nama : Sesuai dengan Ijazah,tanpa gelar,Nama PTK sesuai dokumen resmi yang berlaku, tanpa mencantumkan gelar (baik gelar sosial maupun gelar akademik).
Tanggal Lahir : Sesusai dengan Akta keahiran/Ijazah,Tanggal lahir PTK sesuai dokumen resmi yang berlaku.
Nama Ibu Kandung : Tanpa gelar (alm,Hj dll), Nama ibu kandung PTK sesuai dokumen resmi yang berlaku.
Jalur tempat tinggal PTK, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya yang relevan selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom selanjutnya. Sebagai contoh, PTK tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C.
RT alamat PTK. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5.
RW alamat PTK. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 11.
Nama dusun alamat PTK. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan Cempaka.
Nama desa atau kelurahan alamat PTK. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Salatiga.
Kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk menyaring referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang sesuai.
Kode pos alamat PTK.
Agama atau kepercayaan yang dianut oleh PTK. Apabila PTK adalah penghayat kepercayaan (misalnya pada daerah tertentu yang masih memiliki penganut kepercayaan), dapat memilih opsi Kepercayaan kpd Tuhan YME.
Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
Nama yang tercantum pada data NPWP milik PTK (jika memiliki). Dapat dilihat pada kartu NPWP milik PTK terkait.
Kewarganegaraan PTK.
Status perkawinan PTK.
Nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada), tanpa mencantumkan gelar (baik gelar sosial maupun gelar akademik).
NIP suami/istri PTK yang ditanggung apabila suami/istri PTK tersebut bekerja sebagai PNS (jika ada).
Pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Apabila istri sebagai ibu rumah tangga, dapat dipilih Lainnya.
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah induk dan bukan induk. Apabila di sekolah induk dinyatakan sebagai PNS, maka di sekolah bukan induk juga harus PNS, walaupun sekolah tersebut adalah sekolah swasta.
Nomor Induk Pegawai milik PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN dalam format 18 digit (NIP baru). Hanya untuk PNS.
Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki).
Jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
Nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
Tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
Lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
Nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
Tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
Pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
Sumber gaji PTK.
Nomor kartu pegawai (KARPEG) bagi PNS. Isikan tanpa spasi.
Apabila PTK sebagai suami, isikan nomor Kartu Istri (KARIS). Apabila PTK sebagai istri, isikan nomor Kartu Suami (KARSU).