Tanya dan Jawab Aplikasi Pendataan ATS
Rekan-rekan semua kali kami membagikan info tentang Tanya jawab seputar aplkasi ATS, T: Apa itu aplikasi pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS adalah aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS). T: Kenapa perlu dilakukan pendataan ATS?
J: Karena data peserta didik di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota. T: Siapa saja yang didata pada aplikasi pendataan ATS?
J: Anak Usia Sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali mengikuti pendidikan. T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.
T: Apakah siswa yang sudah terdaftar di Dapodik perlu diisikan juga datanya ke Aplikasi ATS agar mendapat BOP?
J: Tidak perlu. Anak yang sudah mengikuti pendidikan pada lembaga PKBM, SKB atau LKP tetap diusulkan menerima BOP yang sumber datanya berasal dari Dapodik. T: Siapa yang melakukan pendataan ATS?
J: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Akun/User Dapodik dapat melakukan entry data pada aplikasi ATS. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) di tiap-tiap provinsi untuk mendapatkan pembinaan teknis pengisian data lebih lanjut. T: Dimana alamat Aplikasi Pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS dapat diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats T: Bagaimana saya dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS?
J: Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk Dapodik. T: Sampai kapan dilakukan Pendataan ATS?
J: Entry data ATS dilakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.
J: Aplikasi Pendataan ATS adalah aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS).
J: Karena data peserta didik di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota.
J: Anak Usia Sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali mengikuti pendidikan.
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.
J: Tidak perlu. Anak yang sudah mengikuti pendidikan pada lembaga PKBM, SKB atau LKP tetap diusulkan menerima BOP yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
J: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Akun/User Dapodik dapat melakukan entry data pada aplikasi ATS. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) di tiap-tiap provinsi untuk mendapatkan pembinaan teknis pengisian data lebih lanjut.
J: Aplikasi Pendataan ATS dapat diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats
J: Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk Dapodik.
J: Entry data ATS dilakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.