Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Melalui SIPLah Tahun 2019
Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Melalui SIPLah Tahun 2019 - Sebelum Login Aplikasi SIPLah, Ayo baca dulu pengertian SIPLah. SIPLah Merupakan Sistem Informasi Pengandaan di Sekolah, SIPLah Adalah Sistem Elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pernbelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, serta menimbang atas rencana strategis penguatan tata kelola keuangan sektor pendidikan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) merupakan katalog elektronik sekolah di bawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
2. Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.
3. Pernbellan buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPLah.
4. SIPLah dapat diakses melalui laman https:llbos.kemdikbud.go.id, dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pad a Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan BarangjJasa Sekolah sebagaimana terlampir.
5. Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan baranq/jasa sekolah dilaksanakan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Melalui SIPLah Tahun 2019 |
PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA SEKOLAH MELALUI SIPlah
Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga (3) bisnis proses utama, yaitu: registrasi penyedia barang/jasa sekolah, pelaksanaan belanja, dan serah terlma/pernbavaran.
A. Registrasi Penyedia Barang/Jasa Sekolah
- Penyedia barang/jasa melakukan akses ke laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id.
- Penyedia barang/jasa memilih salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
- Penyedia barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
a. Badan Hukum
1) Nama Resmi
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Alamat Lengkap
4) Nama Penandatangan
5) Jabatan Penandatangan
6) Nomor Telepon
7) Alamat Surat Elektronik
8) Nomor Rekening
b. Individu
1) Nama Resmi
2) Nomor Induk Kependudukan
3) Nomor Pokok Wajib Pajak
4) Alamat Lengkap
5) Nomor Telepon
6) Alamat Surat Elektronik
7) Nomor Rekening
- Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
- Dalam hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registrasi.
B. Pelaksanaan Belanja
- Sekolah melakukan akses laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik.
- Sekolah memilih salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
- Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa.
- Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melalui SIPLah, menurut barang/jasa, harga, pengiriman, penjual.
- Sekolah memasukan permintaan negosiasi.
- Dalam hal penyedia baranq/jasa menyepakati neqosiasr, penyedia baranq/jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
- Dalam hal penyedia baranq/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
- Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
- Penyedia baranq/jasa melakukan persetujuan pesanan.
- Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual , diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.
C. Serah Terima dan Pembayaran
Serah terima baranq/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat pengiriman barang ke sekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia.
- Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan barang/jasa.
- Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia baranq/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
- Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
- Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah.
2. Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan
pembayaran.
3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Melalui SIPLah Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan.