Cara Mengisi Data Rincian Sekolah di Aplikasi Dapodik 2020

Cara Mengisi Data Rincian Sekolah di Aplikasi Dapodik 2020 -Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Cara Mengisi Data Rincian Sekolah di Aplikasi Dapodik 2020. Berikut ini adalah penjelasannya.

Data Rincian Sekolah
a) Periodik
Data periodik sekolah yang terdapat pada sub menu data rincian sekolah terdapat penambahan kolom isian yaitu waktu ketersediaan listrik). Selain pembaruan kolom isian tersebut pengisian yang lain masih sama seperti yang terdapat pada versi sebelumnya. Kolom isian lengkap pada data periodik sekolah antara lain:

  1. Waktu penyelenggaraan sekolah: pilihan diisi dengan waktu penyelenggaraan sekolah (pagi, siang, sore, double shift, sehari penuh 5 hari, sehari penuh 6 hari atau kombinasi).
  2. Sumber listrik: pilihan diisi dengan sumber listrik (PLN, diesel, tenaga surya, PLN & diesel, atau biogas). Catatan: Jika sekolah mengisi pilihan “tidak ada”, maka akan ada tambahan isian yaitu jarak ke sumber listrik terdekat. Isian ini diisi dengan satuan meter.
  3. Daya listrik: diisi dengan daya listrik (dalam satuan watt).
  4. Waktu ketersediaan listrik: pilihan diisi sepanjang waktu, hanya pagi hari, atau hanya malam hari.
  5. Bersedia menerima BOS: pilihan diisi dengan ya atau tidak. Khusus untuk sekolah negeri, pilihan isian “tidak” dinonaktifkan.
  6. Sertifikasi ISO: pilihan diisi 9001:2000, 9001:2008, proses sertifikasi, atau belum bersertifikat.
  7. Akses internet: pilihan diisi dengan isian yang tersedia pada aplikasi dapodik.
  8. Akses internet alternatif: pilihan diisi dengan isian yang tersedia. Catatan: Isian ini tidak wajib diisi.
b) Sanitasi
Pada menu sanitasi di versi 2020 terdapat perbedaan alur pengisian, yaitu penjelasan pengisian lebih di diperjelas. Kolom isian yang terdapat pada tabel sanitasi antara lain:

  1. Ketersediaan sumber air bersih di lingkungan sekolah: jawaban yang tersedia (ada sumber air atau tidak ada sumber air).
  2. Sumber air bersih: jawaban yang tersedia (air kemasan, ledeng/PAM, pompa, air sungai, air hujan, sumur terlindungi, sumur tidak terlindungi, mata air terlindungi, atau mata air tidak terlindungi)
  3. Kecukupan air bersih: jawaban yang tersedia (cukup, kurang, atau tidak ada)
  4. Apakah mayoritas siswa membawa botol air minum sendiri?: jawaban yang tersedia (ya, lebih dari 50% siswa membawa botol air minum sendiri, atau tidak)
  5. Apakah air minum disediakan oleh sekolah: jawaban yang tersedia (disediakan sekolah atau tidak disediakan)
  6. Sekolah memproses air sendiri: jawaban yang tersedia (ya atau tidak)
  7. Jumlah tempat cuci tangan: diisi dengan jumlah tempat cuci tangan yang tersedia di sekolah
  8. Apakah sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan: jawaban yang tersedia (ya atau tidak)
  9. Jumlah jamban berkebutuhan khusus: diisi dengan Jumlah jamban berkebutuhan khusus
  10. Tipe jamban: jawaban yang tersedia (leher angsa (toilet duduk/jongkok), cubluk dengan tutup, cubluk tanpa tutup, jamban menggantung di atas sungai, atau tidak tersedia jamban)
  11. Jumlah jamban yang dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki, jumlah jamban perempuan, dan jumlah jamban bersama.
  12. Jumlah jamban yang tidak dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki yang tidak dapat digunakan, jumlah jamban perempuan yang tidak dapat digunakan, dan jumlah jamban bersama yang tidak dapat digunakan.
Cara Mengisi Data Rincian Sekolah di Aplikasi Dapodik 2020
Cara Mengisi Data Rincian Sekolah di Aplikasi Dapodik 2020

c) Kepanitiaan
Pada menu ini, sekolah dapat menginput berbagai jenis kepanitiaan yang terdapat di sekolah. Pilihan jenis kepanitiaan yang ada diantaranya:

  1. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) : Jenis kepanitiaan ini ditambahkan untuk mendata panitia pada masa pengenalan lingkungan sekolah yang diadakan setiap awal tahun ajaran baru sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) : Jenis kepanitiaan ini untuk mendata penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan di sekolah setiap bulan Mei.
  3. Penyelenggara Ujian Nasional (UN) : Jenis kepanitiaan ini untuk mendata panitia penyelenggara ujian nasional di tingkat sekolah.
  4. Tim Literasi Sekolah :  Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim kepengurusan literasi di sekolah. Keanggotaan TLS berasal dari beragam unsur seperti kepala sekolah, guru, pustakawan, komite sekolah, dan peserta didik. 
  5. Tim BOS Sekolah:  Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim BOS yang ada di tingkat sekolah sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2019.
  6. Tim Pendataan Sekolah :  Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim pendataan di tingkat sekolah. Keanggotaannya dapat berasal dari beberapa unsur, yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab, petugas pendataan, wakil kepala sekolah, dan guru.
  7. Kegiatan Keagamaan :  Jenis kepanitiaan ini untuk mendata panitia di setiap kegiatan keagamaan di sekolah.
d) Pendidikan Keluarga
Sesuai dengan Permendikbud nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan, penginputan data ini sudah terakomodir pada aplikasi dapodik. Pilihan pada jenis satuan tugas di dalam pendidikan keluarga yang sudah terakomodir antara lain:

1) Kelas inspirasi
Kelas inspirasi adalah kegiatan yang dilakukan di sekolah dengan menghadirkan orang tua yang berasal dari latar belakang profesi yang berbeda. Kelas inspirasi ini bisa diadakan satu kali dalam sebulan dengan menghadirkan para orang tua murid. Dalam kelas ini para orang tua dapat memperkenalkan profesi atau pekerjaan yang dilakukan serta memberikan motivasi kepada peserta didik untuk meningkatkan prestasi belajar.

2) Parenting atau Kelas Orang Tua
Parenting atau kelas orang tua merupakan kegiatan mengumpulkan para orang tua murid dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang tumbuh kembang anak hingga dewasa. Hal ini sangat penting agar para orang tua murid dapat memberikan bantuan yang tepat bagi percepatan tumbuh kembang anak sesuai dengan usianya masing-masing. 
Kegiatan parenting ini bisa berupa diskusi, ceramah, seminar, dan kegiatan lainnya dengan menghadirkan narasumber yang kompeten seperti psikolog atau pendidik.

Pengisian data pendidikan keluarga di aplikasi dapodik terdiri dari beberapa kolom isian, antara lain:

  1. Jenis satuan tugas: pilih sesuai dengan yang sudah tertera.
  2. Nama satuan tugas: diisi dengan nama satuan tugas.
  3. Instansi: diisi dengan nama instansi tempat penyelenggaraan pendidikan keluarga.
  4. Tingkat satuan tugas: pilih dengan tingkat satuan tugas (lokal—satuan pendidikan atau daerah)
  5. SK tugas: diisi dengan nomor SK penugasan.
  6. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tugas: diisi dengan tanggal mulai penugasan.
  7. Ketersediaan papan/plang: pilih ya jika tersedia papan/plang yang menyatakan satuan pendidikan telah menyelenggarakan pendidikan keluarga, pilih tidak jika tidak tersedia papan/plang.
  8. Ketersediaan formulir: pilih ya jika tersedia formulir untuk orang tua murid atau guru (sebagai narasumber) atau peserta didik sebagai anggota, pilih tidak jika tidak tersedia formulir.
Di dalam tabel pendidikan keluarga, terdapat tabel anggota kepanitiaan yang dapat ditambahkan dan terdiri dari beberapa kolom isian, antara lain:

  1. Unsur: dapat diisi kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua murid, masyarakat, atau peserta didik.
  2. Guru (bila guru): pilih data guru jika isiannya adalah guru, kosongkan isian ini jika bukan guru.
  3. Peserta didik: pilih data peserta didik jikan isiannya adalah peserta didik, kosongkan isian jika bukan peserta didik.
  4. Peran: dapat diisi sesuai dengan peran dalam pendidikan keluarga. Contoh: kepala sekolah sebagai penanggung jawab, guru sebagai koordinator, orang tua murid sebagai narasumber, atau peserta didik sebagai anggota.
  5. Nama anggota/nama orang tua: kolom isian ini akan otomatis terisi sesuai dengan apa yang sudah terdata pada aplikasi dapodik dan tidak dapat diisi secara manual.
  6. Nomor kontak: kolom isian ini akan otomatis terisi sesuai dengan apa yang sudah terdata pada aplikasi dapodik dan dapat diubah jika ada pembaruan.
e) Blockgrant
Blockgrant adalah bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah yang digunakan untuk pembangunan fisik sekolah seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan unit sekolah baru (USB), sarpras laboratorium, dan sarpras perpustakaan, sarpras kebudayaan/kesenian. Tabel ini akan secara otomatis terisi sesuai dengan dana yang telah diterima oleh sekolah. Jika dana yang diterima belum masuk ke dalam isian ini, petugas pendataan di sekolah dapat menginput secara manual. Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: nama bantuan, tahun menerima, sumber dana, jenis bantuan, peruntukan dana, besar bantuan, dan dana pendamping.

f) Layanan Khusus
Sesuai dengan Permendikbud nomor 72 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan layanan khusus, menu ini ditujukan untuk sekolah terbuka, sekolah kecil, sekolah darurat, sekolah, dan sekolah terintegrasi. Pengisian pada tabel layanan khusus ini berkaitan dengan isian jenis rombel pada tabel rombongan belajar. Kolom isian yang terdapat pada tabel layanan khusus diantaranya: jenis layanan khusus, nomor SK layanan khusus, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) layanan khusus, TST (Terhitung Selesai Tanggal) layanan khusus, dan keterangan.

g) Program Inklusi
Sesuai dengan Permendikbud nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, penginputan data ini dikhususkan bagi sekolah yang menyelenggarakan program inklusi yang ditunjuk oleh pemerintah di daerah masing-masing.

Kolom isian yang terdapat pada tabel program inklusi diantaranya: kebutuhan khusus yang dilayani, nomor SK program inklusi, tanggal SK program inklusi, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) program inklusi, TST (Terhitung Selesai Tanggal) program inklusi, dan keterangan.

h) Ektrakurikuler
Menu ini berkaitan dengan isian pada tabel rombongan belajar. Untuk mengisi tabel ekstrakurikuler pada data rincian sekolah ini, petugas pendataan wajib mengisi rombongan belajar induk ekstrakurikuler (pada menu rombel ekskul – pembahasan dapat dibaca pada bagian E subbagian 3). Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: rombongan belajar, jenis ekskul, nama ekskul, nomor SK ekskul, tanggal SK ekskul, dan jam kegiatan per minggu.

i) Penyelenggara Pondok Pesantren
Menu ini ditujukan kepada sekolah yang menyelenggarakan pondok pesantren. Kolom isian pada menu ini antara lain: nama pondok pesantren dan SK penyelenggaraan pondok pesantren.

j) Yayasan
Menu ini akan tampil jika sekolah berstatus swasta. Kolom isian yang terdapat pada tabel yayasan adalah:
1) Nama yayasan: diisi dengan nama yayasan
2) Alamat jalan: diisi dengan alamat lengkap yayasan
3) RT: diisi dengan nomor RT
4) RW: diisi dengan nomor RW
5) Nama dusun: diisi dengan nama dusun
6) Desa/kelurahan: diisi dengan nama desa/kelurahan
7) Kecamatan: diisi dengan nama kecamatan
8) Kode Pos: diisi dengan kode pos yayasan
9) Lintang: diisi dengan lintang (sesuai dengan alamat yayasan)
10) Bujur: diisi dengan bujur (sesuai dengan alamat yayasan)
11) Nomor Telepon: diisi dengan nomor telepon yayasan
12) Nomor Faksimile: diisi dengan nomor faksimile yayasan
13) Email: diisi dengan alamat email yayasan
14) Website: diisi dengan laman resmi yayasan
15) Nama Pimpinan Yayasan: diisi dengan nama lengkap pimpinan yayasan
16) Nomor Pendirian Yayasan: diisi dengan nomor SK pendirian yayasan
17) Tanggal Pendirian Yayasan: diisi dengan tanggal pendirian yayasan sesuai SK
18) No. Pengesahan Yayasan PN LN (Pengadilan Negeri/ Lembar Berita Negara) yang terakhir: diisi dengan nomor SK pengesahan yayasan dari Pengadilan Negeri/nomor lembar Berita Negara terakhir
19) No. SK BN (Berita Negara): diisi dengan nomor SK Berita Negara terakhir
20) Tanggal SK BN (Berita Negara): diisi dengan tanggal SK Berita Negara terakhir

k) Program/Kompetensi Keahlian Dilayani
Berdasarkan spektrum keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018), nama program dan kompetensi keahlian pada aplikasi dapodik sudah disesuaikan. Contoh: kompetensi keahlian akuntansi yang sebelumnya berada di program keahlian keuangan, saat ini telah disesuaikan menjadi kompetensi akuntansi dan keuangan pada program keahlian akuntansi dan keuangan dengan bidang keahlian bisnis dan manajemen.

Prosedur penambahan data program/kompetensi keahlian dilayani pada aplikasi dapodik adalah sebagai berikut:

  1. Klik menu program/kompetensi keahlian dilayani
  2. Klik tombol tambah
  3. Cari program/kompetensi keahlian dilayani di sekolah dengan memasukkan kata pencarian
  4. Pilih program program/kompetensi keahlian yang sesuai. Pada tahap ini, petugas pendataan dapat melihat pembeda antara kompetensi keahlian atau program keahlian
  5. Klik tombol pilih
  6. Data program/kompetensi keahlian akan tampil secara otomatis
  7. Nama program/kompetensi keahlian akan otomatis terisi
  8. Isi nomor SK izin dan tanggal SK izin
  9. Klik tombol simpan dan tutup
Jika diperhatikan pada gambar dibawah, pada isian kolom kompetensi keahlian terisi (-), berarti record tersebut adalah program keahlian, sedangkan jika kolom kompetensi keahlian terisi maka record tersebut adalah kompetensi keahlian.

Baca Juga : Cara Mengatasi The Application Was Unable Correctly (0xc000007b) Saat Instal Aplikasi Dapodik 2020

Pastikan penginputan data program/kompetensi keahlian dilayani telah diisi dengan benar sesuai prosedur diatas, karana akan berpengaruh terhadap pilihan kurikulum di tabel rombongan belajar.
Catatan: Jika pada semester sebelumnya program/kompetensi keahlian tidak ada, maka pada saat penambahan program/kompetensi keahlian di semester ini hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.

l) Relasi Dunia Usaha & Industri
Menu ini bertujuan untuk mendata relasi dunia usaha dan dunia industri pada jenjang SMK yang akan menjadi mitra bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusannya memiliki
keahlian yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Pengisian relasi DUDI pada aplikasi dapodik akan berkaitan dengan tabel MoU kerja sama dan prakerin/teaching factory. Untuk menginput data relasi DUDI pada aplikasi dapodik, langkah-langkahnya adalah:

1) Klik menu relasi dunia usaha & industri
2) Klik tombol tambah
3) Isi data dengan lengkap dan benar. Kolom isian yang terdapat pada tabel relasi DUDI antara lain:
a. Nama perusahaan: diisi dengan nama perusahaan
b. Bidang usaha: pilih jenis bidang usaha
c. Alamat jalan: diisi dengan alamat lengkap perusahaan
d. RT: diisi dengan nomor RT perusahaan
e. RW: diisi dengan nomor RW perusahaan
f. Nama dusun: diisi dengan nama dusun perusahaan
g. Desa/kelurahan: diisi dengan nama desa/kelurahan perusahaan
h. Kecamatan/kabupaten: pilih nama kecamatan dan kabupaten perusahaan
i. Kode pos: diisi dengan kode pos perusahaan
j. Lintang bujur: diisi dengan lintang dan bujur sesuaidengan lokasi perusahaan
k. Nomor telepon: diisi dengan nomor telepon perusahaan
l. Nomor faksimile: diisi dengan nomor faksimile perusahaan
m. Email: diisi dengan alamat email perusahaan
n. Website: diisi dengan laman resmi perusahaan
o. NPWP: diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
m) Unit Produksi
Unit produksi pada jenjang SMK adalah aktivitas usaha sekolah dalam upaya mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki agar memberikan nilai tambah yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan program sekolah. Manfaat dari adanya unit produksi ini adalah sebagai sumber belajar peserta didik dan sebagai salah satu sumber pendanaan pendidikan di jenjang SMK. Penginputan data unit produksi pada aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
1) Klik menu unit produksi
2) Klik tombol tambah
3) Pilih kelompok industri
a. Perdagangan umum
b. Pertanian dan peternakan
c. Bangunan dan properti
d. Permesinan dan otomotif
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi
f. Keuangan dan perbankan
g. Advertising dan seni kreatif
4) Isi nama unit produksi
5) Klik tombol simpan

n) MoU Kerja sama
Penginputan data MoU Kerja sama pada aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
1) Klik menu MoU kerja sama
2) Klik tombol tambah
3) Isi data MoU kerja sama dengan lengkap, seperti:
a. Jenis kerja sama
b. Dunia usaha dan dunia industri
c. Nama Dunia usaha dan dunia industri
d. Nomor MoU
e. Judul MoU
f. Tanggal mulai MoU
g. Tanggal selesai MoU
h. NPWP DUDI
i. Nama bidang usaha
j. Telepon kantor
k. Nomor faksimile
l. Contact Person
m. Telepon CP
n. Jabatan CP
4) Klik tombol simpan
o) Prakerin/Teaching Factory

Penginputan data prakerin/teaching factory pada aplikasi dapodik adalah sebagai berikut:
1) Klik menu MoU kerja sama
2) Klik tombol Prakerin/Teaching Factory
3) Klik tombol tambah
4) Isi data prakerin dengan lengkap, seperti:
a. Jenis aktivitas PD
b. Judul prakerin
c. Nomor SK tugas
d. Tanggal SK tugas
e. Keterangan
Setelah data prakerin/teaching factory ditambahkan, selanjutnya isi daftar anggota prakerin dengan cara klik tombol anggota lalu tarik data peserta didik dari tabel sebelah kanan ke sebelah kiri. Untuk menghapus data peserta didik dari tabel anggota prakerin, klik data peserta didik yang akan dihapus, lalu klik tombol keluarkan anggota aktivitas.

Langkah terakhir, isi data pembimbing prakerin/teaching factory dengan cara klik tombol pembimbing lalu klik tombol tambah, pilih GTK pembimbing, isi urutan pembimbing lalu klik simpan.

Itulah Penjelasan singkat mengenai Cara Mengisi Data Rincian Sekolah di Aplikasi Dapodik 2020 yangdapat admin jelaskan, smoga artikel ini bermanfaat amiin.

Baca Juga : Cara Mengatasi Gagal Login INFO GTK 2019

Baca Juga : Contoh Soal Seleksi Program PPG 2019/2020

Baca Juga : Download Contoh RPP 1 Lembar Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Kurikulum 2013 Revisi 2020 Semester 1 dan 2