Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)
Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) |
Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) - Assalamualaikum rekan-rekan semua,kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum. Informasi ini admin dapat dari website resmi Kemdikbud.
selama ini, gaji bagi guru honorer bagi sekolah negeri dianggarkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang mana besaran dana yang dialokasikan untuk pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer berdasarkan Peraturan Mneteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler disekolah yang dsielenggaran oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dan BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Sedangkan Untuk pembayaran Honor Bulanan Guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonpendidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dan BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahu7n 2019 paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Namun tentu ini sangat memberatkan khususnya bagi sekolah-sekolah dimana terdapat banyak guru honorer, sehingga jumlah penerimaan honornya pun relatif kecil. Namun berdasarkan Guru Honorer akan digaji Melalui Dana Alokasi Umum menurut wacana yang saya melihat langsung dari web GTK.Kemdikbud.
selama ini, gaji bagi guru honorer bagi sekolah negeri dianggarkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang mana besaran dana yang dialokasikan untuk pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer berdasarkan Peraturan Mneteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler disekolah yang dsielenggaran oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dan BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Sedangkan Untuk pembayaran Honor Bulanan Guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonpendidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dan BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahu7n 2019 paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima. Namun tentu ini sangat memberatkan khususnya bagi sekolah-sekolah dimana terdapat banyak guru honorer, sehingga jumlah penerimaan honornya pun relatif kecil. Namun berdasarkan Guru Honorer akan digaji Melalui Dana Alokasi Umum menurut wacana yang saya melihat langsung dari web GTK.Kemdikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yag ada disetiap Provisi akan dierluas.
"Wewenangnya akan dihapus, tidak hanyapenjaminan mutu tetapi juga pengawasan dana transfer ke daerah," ujar dia dijakarta, Rabu (11/09/2019).
Kedepan,LPMP akan memiliki Akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim Inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.
"Kami mengusulkanagar LPMP setara dengan Eselon dua, agarbisa melakukan pengawasa,"kata dia.
Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Oleh Karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.
Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan," katanya.
Kemendikbud berharap penggajian Guru Honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Dia erharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisameningkatkan pendapatan Guru Honorer.
Itulah penjelasan singkat mengenai Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dapat admin informasikan, terima kasih.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga : Cara Membuat Tiket Layanan Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) LPMP Jawa Timur
Baca Juga : Cara Mengatasi Gagal Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2020
Baca Juga : Cara Updater Patch Aplikasi Dapodik 2020.a
Baca Juga : Cara Mengatasi Gagal Login INFO GTK 2019
Baca Juga : Contoh Soal Seleksi Program PPG 2019/2020
Baca Juga : Download Contoh RPP 1 Lembar Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Kurikulum 2013 Revisi 2020 Semester 1 dan 2
Baca Juga : Cara Membuat Tiket Layanan Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) LPMP Jawa Timur
Baca Juga : Cara Mengatasi Gagal Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2020
Baca Juga : Cara Updater Patch Aplikasi Dapodik 2020.a
Baca Juga : Cara Mengatasi Gagal Login INFO GTK 2019
Baca Juga : Contoh Soal Seleksi Program PPG 2019/2020
Baca Juga : Download Contoh RPP 1 Lembar Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Kurikulum 2013 Revisi 2020 Semester 1 dan 2