Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pencabutan Izin Perguruan Tingg Swasta

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pencabutan Izin Perguruan Tingg Swasta - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pencabutan Izin Perguruan Tingg Swasta.

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Pendirian Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pendirian PTN adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Pemerintah.

Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pencabutan Izin Perguruan Tingg Swasta

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pencabutan Izin Perguruan Tingg Swasta

(1) Pendirian Perguruan Tinggi merupakan pembentukan PTN atau PTS.
(2) PTN atau PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; atau
f. akademi komunitas.
(3) Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi,

Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi,
yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana.

Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui:
a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi;
yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.

Itulah Penjelasan singkat mengenai BPermendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pencabutan Izin Perguruan Tingg Swasta yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat ya.

Download Juknis Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pencabutan Izin Perguruan Tingg Swasta


Baca Juga : 

Baca Juga :
  1. Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP Offline 2019.11
  2. Cara Membuat Akun Komite Sekolah di Aplikasi PMP 2019.11
  3. Cara Mengatasi Disconnect Saat Sinkron Aplikasi PMP 2019.11
  4. Cara Mengatasi Gagal Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2020
  5. Cara Mengatasi Kuesioner PMP 2019.11 Tidak Muncul 100% Pengisiannya
  6. Cara Mengatasi Jawaban Kuesioner Tidak Terbaca di Progres Pengisian Pada Aplikasi PMP Offline 2019.11.21
  7. Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah
  8. Cara Hitung Rapor Mutu Pada Aplikasi PMP 2019.11.21