Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Juknis BOS Reguler Tahun 2020
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalambantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler belum mengakomodirpenggunaan dana untuk operasional pembelajaran darirumah, sehingga perlu diubah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 99.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Juknis BOS Reguler Tahun 2020
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Selama masa penetapan status Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler denganketentuan sebagai berikut:
a.pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapatdigunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagipendidik dan/atau peserta didik dalam rangkapelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf edapat digunakan untuk pembelian cairan atausabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2)Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3)tidak berlaku selama masa penetapan statusKedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3)Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksudpada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatusbukan aparatur sipil negara dan harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a.tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.memenuhi beban mengajar termasuk mengajar darirumah dalam masa penetapan status KedaruratanKesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkanPemerintah Pusat.
(4)Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejakbulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnyapenetapan status Kedaruratan Kesehatan MasyarakatCovid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Juknis BOS Reguler Tahun 2020. Semoga artikel ini bermanfaat buat rekan-rekan semua, Aamiin.