Infografis PPDB 2020 | Penerimaan Peserta Didik Baru Permendikbud No 44 Tahun 2019
Infografis PPDB 2020 | Penerimaan Peserta Didik Baru Permendikbud No 44 Tahun 2019 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Inforgrafis PPDB 2020 | Penerimaan Peserta Didik Baru Permendikbud No 44 Tahun 2019.
Pelaksanaan PPDB 2020 akan segera dimulai di berbagai daerah di Indonesia sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2019 dalam masa pandemik covid-19 pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tetap memperhatikan surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19) seperti yang yang ada pada gambaran umum PPDB 2020.
Pelaksanaan PPDB 2020 akan segera dimulai di berbagai daerah di Indonesia sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2019 dalam masa pandemik covid-19 pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tetap memperhatikan surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19) seperti yang yang ada pada gambaran umum PPDB 2020.
PPDB 2020 infografis Penerimaan Peserta Didik Baru Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di http://bit.ly/PermendikbudPPDB2020.
PPDB 2020 itu Transparan, Akuntabel, Objektif, Berkeadilan, Nondiskriminatif. Tujuan PPDB 2020 Perluasan akses layanan pendidikan Pemerataan mutu pendidikan.
Bagaimana Pembagian Kuota di PPDB 2020?
1. Jalur Zonasi Minimal 50%
2. Jalur Afirmasi Minimal 15%
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Minimal 5%
4. Jalur Prestasi Minimal 30%
*Jalur prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.
1. Jalur Zonasi
Apa itu Jalur Zonasi?
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.
Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Apa Tugas Pemerintah Daerah?
Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah.
Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan. Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.
2. Jalur Afirmasi
Apa itu Jalur Afirmasi?
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah?
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
Apa itu Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali?
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah?
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
4. Jalur Prestasi
Apa itu Jalur Prestasi?
Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan:
Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Sekolah Mana Saja yang Tidak Perlu Menerapkan Sistem Zonasi?
SMK Negeri , Sekolah Pendidikan Layanan Khusus, Sekolah Berasrama, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Sekolah Pendidikan Khusus, Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), Sekolah Swasta, Sekolah Kerja Sama , Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik.
Bagaimana Penerapan Aturan PPDB yang Benar?
*Kabupaten B dapat tidak menyediakan jalur prestasi karena kuota sudah terpenuhi melalui jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
*Kabupaten D menyalahi aturan dengan memberikan kuota 40% untuk jalur prestasi (melampaui batas maksimal 30%). Selain itu, jalur zonasi menjadi 40% (lebih kecil dari batas minimal).
Bagaimana Peran Para Pemangku Kepentingan?
Pemerintah Pusat
Memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa berdasarkan zonasi.
Pemerintah Daerah
Menjelaskan aturan dan latar belakang penentuan wilayah zonasi kepada masyarakat. Melapor kepada Kemendikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk monitor dan evaluasi.
Masyarakat
Mengawasi poses PPDB 2020 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi Permendikbud 44/2019.
Itulan Penjelasan singkat mengenai Inforgrafis PPDB 2020 | Penerimaan Peserta Didik Baru Permendikbud No 44 Tahun 2019 yang dapat admin jelaskan semoga artikel ini bermanfaat Aamiin.
Download Infografis PPDB 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di http://bit.ly/PermendikbudPPDB2020
Download Permendikbud nomor 44 tahun 2019
Download Permendikbud nomor 44 tahun 2019