Pemberitahuan..!!! Sekolah Yang Tidak Melaporkan Penggunaan Dana BOS Reguler di BOS Kemdikbud.go.id Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya

Pemberitahuan..!!! Sekolah Yang Tidak Melaporkan Penggunaan Dana BOS Reguler di BOS Kemdikbud.go.id Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya - rekan-rekan semua Kali ini saya akan membagikan informasi mengenai informasi sekolah tidak melaporkan penggunaan tanah pos reguler di BOS Kemdikbud.go.id terancam tidak menerima BOS tahap berikutnya.

Sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana BOS reguler di pos kamling kpu.co.id terancam tidak menerima Bos tahap berikutnya Bantuan Operasional Sekolah Bos reguler adalah program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik dana BOS reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Untuk sekedar mengingatkan sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana BOS reguler di Bos kemdikbud.co.id terancam tidak menerima Bos tahap berikutnya hal ini ditegaskan dalam pasal 17 Permendikbud nomor 8 tahun 2020 yang diubah dengan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 bahwa 
Pemberitahuan..!!! Sekolah Yang Tidak Melaporkan Penggunaan Dana BOS Reguler di BOS Kemdikbud.go.id Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya

Pemberitahuan..!!! Sekolah Yang Tidak Melaporkan Penggunaan Dana BOS Reguler di BOS Kemdikbud.go.id Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya

Tim BOS sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas Penyaluran dana BOS reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman kemendikbud.go.id 

Dalam tim BOS sekolah tidak melakukan pelaporan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 maka Penyaluran dana BOS reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.

sesuai juknis BOS tahun 2020 Permendikbud nomor 8 tahun 2020 yang diubah dengan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah sebagai berikut :
  1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah 
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik 
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas efisiensi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS reguler 
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementrian 
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas efisiensi akuntabilitas dan transparansi instansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS reguler 
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS reguler secara lengkap serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman Bos Kemendikbud menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler melalui laman Bos Kemendikbud.go.id 
  8. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS reguler yang diterima 
  9. Bersedia di audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah baik yang berasal dari dana BOS reguler maupun dari sumber lain dan 
  10. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Itulah penjelasan singkat mengenai sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana BOS reguler di komik bocah terkuat ID terancam tidak menerima Bos tahap berikutnya jadi jangan sepelekan pelaporan bos ke portal Bos kemendikbud.co.id biasanya jika dana BOS tidak masuk ke rekening sekolah tidak hanya sekolah tetapi banyak pihak yang sering direpotkan.