POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 Pdf

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf / POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 Pdf - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Tahun 2020. Pada Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanan Akreditasi Sekolah/Madrasah (S/M) Terbaru Tahun 2020 ini admin bagikan secara gratis ya.


Jadi bagi anda yang ingin Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf ini silakan klik pada link yang sudah admin sediakan dibawah ini secara gratis enggihhh..

Badan Akreditasi Nasional resmi menerbitkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melalui Keputusan BAN-S/M Nomor 246/BAN-SM/SK/2020 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standart (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Terbaru.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan  bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

BAN-S/M telah menetapkan kouta per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2020 sebanyak 5.000 sekolah/madrasah, dan untuk Pelaksanaan akreditasi tahun ini yaitu tahun 2020 baik tingkat  SD, SM, SMA dan SMK menggunakan Instrumen baru IASP 2020. Untuk sasaran sekolah/madrasah pada setiap provinsi sudah ditentukan berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya yang mempunyai peringkat A,B,C dan TT.

Sekolah/Madrasah dapat diakreditasi apabilah sudah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) Melalui Sispena-S/M). Kegiatan Pengisan DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah yang melakukan akreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. 

Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. 

Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. 

Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. 

Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. 

Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. 
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 Pdf
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 Pdf

BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

TUJUAN AKREDITASI
1. menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
2. menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
3. memberi tahu sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

RUANG LINGKUP
Sosialisasi ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.

2. BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran.

3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran bisa mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.


WAKTU DAN TEMPAT
1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
2. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. BAN-S/M Provinsi.
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.

3. Sekolah/Madrasah.
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
b. IASP2020.
c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.

HASIL
1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2020.
2. Tersampaikannya IASP dan proses pelaksanaan akreditasi yang baru di tahun 2020.
3. Tersampaikannya informasi tentang pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
4. Tersampaikannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
5. Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

Pada akreditasi 2020, sekolah/madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M agar dapat divisitasi. Oleh karena itu, BAN-S/M Provinsi perlu menentukan kelayakan sekolah/madrasah untuk dapat divisitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah sasaran. 

Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA untuk memastikan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.

Sekolah/madrasah yang akan divisitasi adalah sekolah/madrasah yang berdasarkan asesmen kecukupan DIA dinyatakan telah memenuhi persyaratan mutlak dan memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya BAN-S/M Provinsi akan menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran yang sudah memenuhi persyaratan mutlak.

Itulah Penjelasan singkat mengenai POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 Pdf yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat ya, jangan lupa bagikan ke rekan-rekan yang lain. Untuk mendownload POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 Pdf silahkan anda downloada pada link dibawah ini ya :

Download Prosedur Operasional Standar  (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 Format Pdf

Download POS Akreditasi SD 2020
Download POS Akreditasi SMP 2020
Download POS Akreditasi SMA 2020
Download POS Akreditasi SMK 2020

Baca Juga :
Download Contoh RPP 1 Lembar K13 Kelas 1 Revisi 2020 Semester 1
Download Contoh RPP 1 Lembar K13 Kelas 2 Revisi 2020 Semester 1
Download Contoh RPP 1 Lembar K13 Kelas 3 Revisi 2020 Semester 1
Download Contoh RPP 1 Lembar K13 Kelas 4 Revisi 2020 Semester 1
Download Contoh RPP 1 Lembar K13 Kelas 5 Revisi 2020 Semester 1
Download Contoh RPP 1 Lembar K13 Kelas 6 Revisi 2020 Semester 1