Pelaksanaan PPG Kemenag Dalam Jabatan Tahun 2021
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2021. Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 Nomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021. Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;
- Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learningmenjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
- Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuanbiaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:
No. Rincian Semula Menjadi
1. Guru Madrasah (Mapel Umum) 7.500.000 5.000.000,- /mahasiswa
2. Guru Madrasah (Mapel Agama) 6.500.000 5.000.000,- /mahasiswa
3. Guru PAI pada Sekolah 6.200.000 5.000.000,- /mahasiswa
4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
b) Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatankegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak; atau
c) Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
5. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
6. Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan;
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.
Untuk Memiliki Juknisnya silahkan anda klik pada link di bawah ini :
Download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021