Maksudnya Nilai Seleksi PPPK 2021 Bisa Ditabung itu Seperti Apa? Ini Penjelasannya
Pernyataan Menteri Pendidikan , dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makarim soal nilai peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 bisa ditabung menimbulkan tanda tanya di kalangan guru honorer.
Dudi Abdullah, salah seorang guru Honorer di kabupaten Garut, Jawa Barat (jabar) mengaku bingug dengan kebijakan soal nilai yang ditabung dalam seleksi PPPK itu.
"Apakah ada jaminan kalau kami lulus tetapi karena tidak ada formasi nanti diangkat tahun depan dengan dasar nilai dalam seleksi PPPK tahun ini ditabung dan digunakan tahun berikutnya," Kata Dudi Kepada JPNN.com
Baca Juga : Kisi-kisi dan Soal CPNS dan PPPK 2021
Dia Kawatir bila nilai hasil seleksi PPPK 2021 tersebut malah hangus karena ganti kebijakan, seperti yang dialami oleh Honorer K2.
Pada Honorer K2, kata Dudi sejak pergantian presiden dan menteri, terus dihadapkan pada kebijakan yang berubah-ubah.
" Pada Tahun 2015, kan ada kebijakan pengangkatan honrer k2 menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun, sudah ada road map-nya, tetapi faktanya tidak ada realisasinya, kan" Ujarnya.
Dudi Khawatirkejadian itu terulang lagi saat seleksi PPPK 2021. Hasil kelulusan guru honorer yang tidak ada formasinya dianulir ditahun berikutnya.
Mengenai kekhawatiran para guru honorer ini, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Bima Hari Wibisana memberikan penjelasan.
Bima mengatakan ada kesepakatan Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB terkait dengan nilai ditabung. Yang dimaksud nilai ditabung adalah nilai pada seleksi Kesempatan 1,2 atau 3 bisa diperhitungkan diaambil yang nilai terbaik.
Baca Juga : Yehh...!!! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Sudah Ditetapkan
Jadi bagi guru honorer yang ikut tes 1 tetapi tidak lulus seleksi, bisa ikut tes 2. Tidak lulus lagi bisa ikut tes 3. Nah dari tiga itu akan dilihat mana yang passing grade-nya tertinggi, jadi nalai tertinggi itulah yang akan di ambil.
Jadi Lebih lanjut dikatakan, dalam seleksi Guru Honorer PPPK 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur. Pertama peserta bisa mendaftar selama terdaftar di Aplikasi Dapodik ya.
Keuda, Jika disekolah tempat anda mengajar tidak ada formasi, bisa mendaftar di sekolah lain dalam 1 instansi (Masuk Tes 1)
Ketiga, jika mendaftar disekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada tes 2.
Baca Juga : Cara Membuat Akun SSCN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 [ Lengkap]