PNS dan PPPK Ingat ya, Mulai Juli 2021 Wajib Lakukan Pemuktahiran Data Secara Mandiri
PNS dan PPPK Ingat ya, Mulai Juli 2021 Wajib Lakukan Pemuktahiran Data Secara Mandiri - Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah Mengingatkan kepada seluruh PNS dan PPPK (P3K) untuk segera melakukan pemukhiran data mandiri mulai Juli 2021, Jika tidak mengisinya, PNS dan PPPK sendiri yang akan rugi karena seluruh pelayanan kepegawaian akan terhenti dengan sendirinya lantaran tidak ada data yang masuk.
"Sekarang kami membuat big data. Data ASn Baik PNS dan PPPK dimuktahirkan setiap waktu, jadi instan," Kata bapak Bima.
Baca Juga : 3 Aturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Sistem ini dilanjut Bima, berbeda dengan sebelumnya yang dipemuktahirannya secara berkala sehingga datanya tidak update. Jadi dengan sistem BKN yang terbaru ini, setiap ASN baik Itu PNS dan PPPK bisa setiap saat atau setiap waktu bisa meng-upgrade datanya secara mandiri.
"Orang yang paling teliti dengan updating datanya adalah ASN itu sendiri sehingga akurasinya lebih bagus. Kalau orang lain yang ketik bisa salah," Ucapnya.
Baca Juga : Kisi-kisi dan Soal CPNS dan PPPK 2021
Jadi jika pendataan ini bisa sudah bagus, maka tambahnya , maka pelayanan instan digital bisa terjadi. Jadi tidak perlu usulan-usulan dengan dokumen bertumpuk-tumpuk.
ini kata Bima, menjadi prioritas BKN satu sampai dua tahun ke depan. BKN sudah siapkan Aplikasinya, ASn tingga menggunakannya.
Pemutakhiran data mandiri lanjut Bima sebenarnya sudah di-launcing beberapa waktu yang lalu, tetapi respon di daerah beragam. Ada yang mengeluhkan infrastrukturnya belum memadai, jaringan internet belum bagus.
" Namun ini harus dicoba karena tidak mau ketinggalan dengan perkembangan teknologi yang begitu pesatnya, " Tegasnya.
Sebelumnya, BKN sudah meminta seluruh ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemuktahiran dat (Updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai bulai juli sampai bulai oktober 2021.
Baca Juga : Cara Membuat Akun SSCN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 [ Lengkap]
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemuktahiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Bima menegaskan bahwa, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN yang tidak melaksanakanpemuktahiran data mandiri melalui Aplikasi MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Baca Juga : Informasi Penting Mengenai Pendaftaran PPPK Guru 2021, Anda Harus Paham
Jika Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN, " pungkas Bima Haria Wibisana.
Download Aplikasi MySAPK disini (Download)
Untuk mengunjungi situs MySAPK silahkan klik Linknya Disini
Baca Juga : Dokumen Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan Untuk Daftar PPPK 2021